KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
Ilustrasi Korupsi
JAKARTA, Kabarindo79.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan kasus korupsi ini terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2020.
"Dalam kasus ini, Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar," ujar Budi.
KPK lanjut Budi, telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
"Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan," katanya.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensosl, Edi Suharto. (*/red).