-->
Search
24 C
en
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
Kabarindo79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Kabarindo79.Com
Search
Home Headline Hukrim Nasional Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding
Headline Hukrim Nasional

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Admin
Admin
12 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, Kabarindo79.Com – Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Mereka divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Philipus, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf dari kedua Hakim tersebut kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” ujarnya.

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh Jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengatakan, pengembalian uang yang diterima kedua Hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 08 Mei 2024.

Selain itu, kata Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi itu membuat kedua Hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” ujar Hakim.

Namun demikian, kata Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua Hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Erintuah, Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Sekretariat Daerah Kota Serang Mengucapkan Selamat idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Ucapan selamat dan sukses di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030
Dinas kesehatan kota cilegon

Advertiser

Advertiser

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030

Ucapan selamat di lantiknya walikota dan wakil walikota Cilegon tahun 2025/2030
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Cilegon

Advertiser

Advertiser
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe
pinterest Follow

Featured Post

Ketua DPC LSM Harimau Kota Cilegon Desak Pemerintah Buat Aplikasi Penghancur Sistem Pemasaran Aplikasi Mi Chat yang di duga untuk aplikasi prostitusi online

Kabarindo79.Com- Monday, May 12, 2025 0
Ketua DPC LSM Harimau Kota Cilegon Desak Pemerintah Buat Aplikasi Penghancur Sistem Pemasaran Aplikasi Mi Chat yang di duga untuk aplikasi prostitusi online
Kota Cilegon, kabarindo79.com [12-05-2025l] - Ketua DPC  LSM Harimau Kota Cilegon mendesak pemerintah untuk membuat  aplikasi penghancur sistem pemasaran ap…

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M

Dinas pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Sejumlah Aktivis Kecewa dengan Sikap Oknum Kadin yang Arogan saat Audensi dengan PT CAA di Kota Cilegon

Sejumlah Aktivis Kecewa dengan Sikap Oknum Kadin yang Arogan saat Audensi dengan PT CAA di Kota Cilegon

Monday, May 12, 2025
Kang Indra Bakar Semangat Guru SMKN 1 Tunjung Teja: Dedikasi dan Soft Skill Menuju Pendidikan Bermakna!”

Kang Indra Bakar Semangat Guru SMKN 1 Tunjung Teja: Dedikasi dan Soft Skill Menuju Pendidikan Bermakna!”

Saturday, May 10, 2025
Fast Medical (FM) Clinic di kecamatan Kibin diduga tidak memiliki IPAL. Gps Ajak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes  Kab. Serang Audiensi

Fast Medical (FM) Clinic di kecamatan Kibin diduga tidak memiliki IPAL. Gps Ajak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes Kab. Serang Audiensi

Wednesday, May 07, 2025
Pramuka SMKN 3 Kota Serang Lantik Penegak Bantara, Kwarcab Kota Serang Hadir Beri Inspirasi

Pramuka SMKN 3 Kota Serang Lantik Penegak Bantara, Kwarcab Kota Serang Hadir Beri Inspirasi

Saturday, May 10, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Friday, May 09, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Monday, May 12, 2025
Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

Saturday, May 10, 2025
Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Sunday, May 11, 2025
Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah

Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah

Monday, May 12, 2025

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Walikota dan wakil walikota serang mengucapkan MARHABAN YA RAMADHAN 1446H/2025M

Advertiser

Advertiser

Kepala DPKPAD kota cilegon

Kepala DPKPAD kota cilegon
Mengucapkan selamat dan sukses atas di Lantik nya walikota dan wakil walikota Cilegon 2025-2030

Berita Terpopuler

Sejumlah Aktivis Kecewa dengan Sikap Oknum Kadin yang Arogan saat Audensi dengan PT CAA di Kota Cilegon

Sejumlah Aktivis Kecewa dengan Sikap Oknum Kadin yang Arogan saat Audensi dengan PT CAA di Kota Cilegon

Monday, May 12, 2025
Kang Indra Bakar Semangat Guru SMKN 1 Tunjung Teja: Dedikasi dan Soft Skill Menuju Pendidikan Bermakna!”

Kang Indra Bakar Semangat Guru SMKN 1 Tunjung Teja: Dedikasi dan Soft Skill Menuju Pendidikan Bermakna!”

Saturday, May 10, 2025
Fast Medical (FM) Clinic di kecamatan Kibin diduga tidak memiliki IPAL. Gps Ajak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes  Kab. Serang Audiensi

Fast Medical (FM) Clinic di kecamatan Kibin diduga tidak memiliki IPAL. Gps Ajak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinkes Kab. Serang Audiensi

Wednesday, May 07, 2025
Pramuka SMKN 3 Kota Serang Lantik Penegak Bantara, Kwarcab Kota Serang Hadir Beri Inspirasi

Pramuka SMKN 3 Kota Serang Lantik Penegak Bantara, Kwarcab Kota Serang Hadir Beri Inspirasi

Saturday, May 10, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Friday, May 09, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Monday, May 12, 2025
Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

Penyidik Rossa Purbo Sebut Hasto Sempat Akan Talangi Uang Suap Harun Masiku Rp 2,5 Milyar

Saturday, May 10, 2025
Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Sunday, May 11, 2025
Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah

Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah

Monday, May 12, 2025
Kabarindo79.Com

About Us

Kabarindo79.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: kabarindo753@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 Kabarindo79.Com
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber